< > Kabar Terkini :Revisi UU ASN: Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes

Minggu, 30 April 2017

Kabar Terkini :Revisi UU ASN: Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes


Ini  UU ASN Pasal 58 ayat 3 bahwa persyaratan dalam penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Tahapan perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Masa percobaan menjadi CPNS
  7. Pengangkatan menjadi PNS.
Dan diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Kabar Terbaru


EmoticonEmoticon