Kabar Terkini :Revisi UU ASN: Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes
Ini UU ASN Pasal 58 ayat 3 bahwa persyaratan dalam penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Tahapan perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Masa percobaan menjadi CPNS
- Pengangkatan menjadi PNS.
Dan diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.


EmoticonEmoticon