Info terkini : Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.
Lihat Juga :
>>Surat Resmi Kriteria Penerima Aneka Tunjangan Non PNS<<
>>Berikut Jumlah Lengkap Honorer K2 yang Akan Dingkat Tanpa Basa Basi Tahun ini<<
(sumber : suara pgri.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar