Kisi-Kisi Soal Tes Tulis PPK Kisi-Kisi Pertanyaan Seleksi Wawancara Calon PPK PREDIKSI BOCORAN SOAL PPK/PPS 2017 Siap Test!!!...
Dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 dijelaskan tahapan jadwal pembentukan PPK dan PPS Tahun 2017. Pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan pada tanggal 12 Oktober 2017 s/d 11 Nopember 2017.
Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam Pilgub Tahun 2018
Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 324/KPU/VI/2016 dijelaskan bahwa pedoman pembentukan PPK, PPS dan KPPS masih menggunakan PKPU Nomor 3 tahun 2015, jadi artikel yang saya tulis dahulu masih relevan untuk digunakan. Silakan di cek sendiri:
Akan tetapi untuk tugas, wewenang dan kewajiban PPK pada penyelenggaraan pemilu tahun 2018 menggunakan acuan UU No 10 tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, berbeda dari sebelumnya. Jadi untuk lebih lanjut, saya akan sharing terkait kedua undang-undang tersebut.
PENGERTIAN PPK DAN PPS
Dalam Pasal 16 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
- (1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
- (1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
- (2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- (3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
- (5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 18 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS.
PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu Pelaksanaan tugasnya.
Pasal 19 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
TUGAS PPK DAN PPS DALM PILGUB 2018
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kumpulan PKPU Tahun 2017
- membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
- membentuk KPPS;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
- mengumumkan daftar pemilih;
- menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
- menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimanadimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
- mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.23 20
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
- Demikian Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam Pilgub Tahun 2018, semoga bermanfaat ya.
Tugas dan Wewenang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
- mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara.
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- membentuk KPPS.
- mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
- mengumumkan daftar pemilih.
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
- mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU


EmoticonEmoticon