< > ASIIIKK...Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa DI Rapel...

Minggu, 07 Mei 2017

ASIIIKK...Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa DI Rapel...

sumber :Jpnn.com

Kabar Terkini: Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.

Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.

Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan‎ hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.



sumber :jpnn.com

Kabar Terbaru


EmoticonEmoticon