Kabar Terkini: Berapa Jam Kah Siswa Belajar Pada Tahun Ajaran Baru 2017/2018 ?......
Kabar Terkini: JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan guru PNS dan penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi 40 jam kerja. Kendati, sekolah tersebut tidak menerapkan kebijakan lima hari sekokah (LHS) dalam sepekan atau delapan jam mengajar per hari.
"Dalam PP 19 Tahun 2017 jumlah jam kerja menjadi 40 jam. Akan dimulai tahun ajaran ini. Sebenarnya, sekarang berlaku untuk SMK 42 jam kerja," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
sumber:REPUBLIKA.CO.ID


EmoticonEmoticon